Timika,JP
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika dalam tahun ini menargetkan menarik kendaraan dinas sebanyak 17 unit. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Aset BPKAD Mimika, Jefry Pawara saat menyampaikan pemaparan dalam rapat pemantauan dan evaluasi program koordinasi pemberantasan tindak korupsi triwulan II Tahun 2023 di Kabupaten Mimika oleh KPK RI yang digelar di ruang rapat Pendopo SP3, Rabu (13/9/2023).
Jefry mengungkapkan, kendaraan dinas yang ditargetkan untuk ditarik terdiri dari berbagai tipe mobil, yakni Innova, Fortuner, Hilux DC, Avanza, Pick Up, Hilux D-Cab yang hingga kini belum dikembalikan kepada negara.
Secara terperinci dijelaskan, bahwa kendaraan dinas yang akan ditarik berada di beberapa OPD yakni Disperindag sebanyak 2 unit, Sekretariat Daerah 5 unit, Rumah Tangga Bupati 1 unit, Diskominfo 1 unit, Dinas Pendidikan 1 unit, Kelurahan Otomona 1 unit, Kelurahan Sempan 1 unit, Kelurahan Pasar Sentral 1 unit, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 1 unit, Sekretaris Dewan 2 unit, dan Dinas Perikanan 1 unit.
Diterangkan pula, bahwa selama ini pegawai BPKAD Mimika rutin mendatangi rumah pemilik kendaraan dinas tersebut, namun selalu menemui kendala seperti alamat pemegang kendaraan dinas tidak jelas, tidak adanya kesadaran untuk mengembalikan kendaraan dinas, keberadaan kendaraan dinas yang tidak diketahui, pengalihan kepemilikan kendaraan dinas dari ASN purna tugas kepada pihak lain.
Secara terpisah, anggota DPRD Kabupaten Mimika, Herman Gafur sangat mendukung rencana penarikan kendaraan dinas tersebut. Menurutnya, kendaraan dinas itu tidak diklaim sebagai hak milik, karena merupakan aset negara yang digunakan dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Tentunya kita dukung bersama-sama. Itu harus ditarik, karena selama ini pengadaan kendaraan dinas tial tahunnya menjadi beban APBD. Kendaraan dinas itu melekat pada pada OPD, bukan individu. Jadi kalau pindah atau pensiun, ya harus kembalikan,” ungkapnya. (**)
Discussion about this post