Timika,JP
Pemerintah Provinsi Papua Tengah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua yang digelar di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (19/9/2023).
Turut hadir, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Provinsi Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin, Kepala Kejati Papua yang diwakili oleh LO Kejaksaan Tinggi Papua, Teddi Widodo, serta 8 pimpinan daerah dilingkup Pemprov Papua Tengah beserta jajarannya
Dalam penandatanganan MoU diatas, Pemprov Papua Tengah memberikan 6 atensi yakni: Pemberian bantuan hukum oleh jaksa pengacara negara secara ligitasi dan non ligitasi kepada Provinsi Papua Tengah.
Pemberian pertimbangan hukum atau legal opinion/legal assistance kepada provinsi Papua Tengah.
Tindakan hukum memulihkan keuangan negara melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.
Peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan, sosialisasi dan seminar.
Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.
Mitigasi resiko hukum termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua yang diwakili oleh LO Kejati Papua untuk Papua Tengah, Teddy Widodo menyampaikan, Kejati Papua secara intens tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya di Nabire sebagai ibu kota provinsi, namun apabila ada tugas ataupun hal-hal yang bersifat penting untuk ditindaklanjuti oleh kejaksaan, maka pihaknya akan turun untuk menuntaskan.
Kata Teddy, setelah penandatanganan MoU hari ini, pemerintah Provinsi Papua Tengah bisa lebih mendalam terkait dengan segala kegiatan yang ada kaitannya dengan fungsi keperdataan atau tata usaha negara.
Hal ini kata Teddy dikarenakan tidak dapat dipungkiri dalam setiap kegiatan pekerjaan pasti akan ada persoalan-persoalan yang tidak dikehendaki.
Dengan demikian, penandatanganan MoU ini diharapkan bisa memberikan dampak positif pada kemajuan Provinsi Papua Tengah.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik dan sangat positif karena disinilah pada hari ini kita mengawali. Sehingga nanti tidak ada lagi dari bapak ibu sekalian dalam hal ini yang menduduki jabatan menyatakan bahwa tidak tahu akan adanya suatu hukum atau perbuatan yang menyimpang atau melanggar hukum,” tuturnya.
Selanjutnya, Pj Gubernur Papua Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Papua Tengah, Elisabeth Tsenawatin memaparkan, terkait dasar hukum, Provinsi Papua Tengah merupakan daerah otonom yang melaksanakan kekhususan atau keistimewaan sebagaimana amanat Pasal 18B undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kata Elisabeth, Provinsi Papua Tengah merupakan provinsi yang baru berusia 11 bulan. Oleh karena itu masih membutuhkan adanya program-program pendampingan diantaranya pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan penguatan kinerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Upaya membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum dinilai penting untuk pengembangan kapasitas SDM aparatur dan pendamping hukum dalam pengelolaan data pemerintahan yang baik dan akuntabel.
“Kerjasama yang kita lakukan hari ini bermaksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara,” ucap Elisabeth.
Elisabeth berharap, pertemuan ini dapat menjadi wadah dalam pengembangan kemampuan dan wawasan Sebagai penyelenggara pemerintahan dan pelayanan publik.
Sementara itu, acara penandatanganan MoU ini dirangkaikan dengan seminar percepatan pembangunan daerah otonomi baru di Provinsi Papua Tengah dalam prespektif pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kegiatan itu diikuti oleh para pimpinan OPD beserta jajarannya dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama dua hari pelaksanaannya. (**)
Discussion about this post