
Timika-JP
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyebutkan jumlah total belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan Kabupaten Mimika, tahun anggaran 2023 mencapai angka Rp. 7.201.874.687.864.
Hal ini disampaikan saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, di gedung DPRD Mimika, Jumat (29/9/2023).
Bupati berharap Rancangan APBD Perubahan yang diserahkan dapat disetujui DPRD Mimika untuk ditetapkan menjadi APBD Perubahan.
“Saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi perubahan APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2023,” ungkapnya.
Bupati menerangkan, dalam penyusunan APBD perubahan telah memuat pendapatan belanja dan pembiayaan. Berdasarkan ketentuan pasal 24 ayat 5 tentang pengelolaan daerah, harus sesuai dengan kepastian atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.
“Rancangan perubahan ini disesuaikan dengan kemampuan daerah dan penerimaan berdasarkan informasi resmi website kemenkeu. Langkah ini sesuai dengan amanah Mendagri tentang pedoman penyusunan anggaran belanja daerah,” ujar Bupati.
Rancangan APBD P tetap memperhitungkan prioritas program masing-masing. Rancangan APBD P itu disusun secara terintegrasi dengan tahapan perencanaan menggunakan sistem secara nasional, sistem informasi pemerintah daerah yang diamanatkan menteri dalam negeri.
Adapun rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Mimika tahun anggaran 2023, sebagai berikut:
Pertama: Pendapatan daerah dasar penyusunan rencana perubahan pendapatan daerah tahun anggaran 2023 adalah:
1. Pendapatan Asli Daerah Direncanakan berdasarkan rata-rata realisasi pendapatan asli daerah dengan melihat kondisi perkembangan daerah sebesar Rp 1.739.729.997.403,00 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus tiga rupiah)
2. Pendapatan transfer berdasarkan undang-undang APBN tahun 2023 dan peraturan menteri keuangan tahun 2023 serta pendapatan transfer dari Provinsi sesuai SK Gubernur Provinsi Papua Tengah sebesar Rp 4.168.914.422.858 (Empat triliun seratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus empat belas juta empat ratus dua puluh dua ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah) dan,
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp 10.500.000.000 (sepuluh miliar lima ratus juta rupiah)
Kedua: belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 7.189.474.687.864,00 (tujuh triliun seratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Ketiga: pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.282.730.267.603,00 (satu triliun dua ratus delapan puluh dua miliar tujuh ratus tiga puluh juta dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tiga rupiah) dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 12.400.000.000,00 (dua belas milyar empat ratus juta rupiah).
Sehingga total belanja pada Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp 7.201.874.687.864,00 (tujuh triliun dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah).
“Saya berharap rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 yang disampaikan, dapat dilakukan secara konstruktif sehingga pada akhirnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dapat disetujui menjadi perubahan APBD Kabupaten Mimika Tahun anggaran 2023,” pungkasnya (**)
Discussion about this post