Timika-jurnalpapua.id
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Analisis Standar Belanja (ASB) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024, yang diselenggarakan di Hotel Horison Diana, Kamis (12/10/2023).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Mimika, Willem Naa. Hadir sebagai narasumber, Koordinator Pengawas Wilayah pada Badan Pengawaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua, Abdul Rofiq.
Willem Naa saat membaca sambutan Bupati Mimika mengatakan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 dan Pasal 97 telah dijelaskan perihal penyusunan ASB perlu dilakukan oleh setiap satuan kerja.
“Penyusunan analisis standar belanja sangat perlu dilakukan oleh semua satuan kerja, khususnya dalam mendukung terwujudnya good governance dan clean government, dengan melakukan tata kelola yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab, serta memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Willem.
Menurutnya, penerapan analisis standar belanja merupakan prinsip efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah, selain menjadi maklumat atas Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi (MCP-KPK).
“Salah satu indikator keberhasilan analisis standar belanja adalah implementasi ASB yang telah digunakan dan masuk dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD),” ungkapnya.
FGD penting dilakukan, agar memiliki pengetahuan dan persepsi yang sama untuk mengimplementasikan ASB dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD).
“Agar menjamin kewajaran dan keadilan anggaran belanja antar perangkat daerah, antar program dan kegiatan sejenis, juga meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran, serta memberikan pedoman dalam perhitungan besaran belanja dalam rencana kerja dan anggaran perangkat daerah, sekaligus agar perangkat daerah dapat menganalisis kewajaran atas beban kerja atau biaya setiap program atau kegiatan yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran, maka wajib hukumnya bagi perangkat daerah untuk melakukan analisis standar belanja,” tegasnya.
Mengakhiri sambutan, Willem pun berpesan kepada peserta kegiatan agar bertanya kepada narasumber jika belum jelas atau belum paham.
“Kita harus tahu bagaimana caranya berdiskusi. Jika ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum paham, harus bertanya. Pastikan betul kita memahami, sehingga ke depan dapat bekerja lebih baik. Banyaklah bertanya agar narasumber dapat memberikan pengetahuan baru terkait hal ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD dalam laporan kegiatan mewakili Kepala BPKAD memaparkan, diadakannya FGD ini selain untuk melaksanakan amanat Undang-Undang, juga sebagai pedoman bagi perencana program dan kegiatan untuk menentukan kewajaran anggaran menjadi terukur dan terarah.
“Maksud dan tujuan pelaksanaa FGD ini adalah agar setiap OPD pada lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika dapat memahami dan dapat menggunakan analisis standar belanja yang akan disusun dalam penyusunan anggaran tahun 2024 nanti,” tuturnya. (Evan/Kominfo)
Discussion about this post