Timika-jurnalpapua.id
Guna memastikan pendataan koperasi dan UMKM di Kabupaten Mimika berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Adriana Helena Carolina Robaha, menyambangi Timika untuk memantau sekaligus melakukan pengawasan progres petugas dalam melakukan pendataan Koperasi dan UMKM di Mimika.
Kegiatan ini dilakukan mengingat pendataan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Mimika berakhir pada 14 Oktober besok.
Ketua BPS Provinsi Papua Adriana Helena Carolona didampingi Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura saat ditemui wartawan, Kamis (12/10/2023) mengatakan, petugas-petugas yang turun ke beberapa distrik di wilayah kota Kabupaten Mimika saat ini sudah selesai melakukan pendataan, sama halnya dengan wilayah pesisir. Namun, para petugas masih dalam perjalanan untuk kembali ke Mimika.
“Memang dari lapangan sudah selesai, tetapi kami di tingkat provinsi melihat di submit atau belum, itu yang kita lihat bahwa seperti di Mimika Baru tadi petugasnya bilang sudah selesai tapi setelah kira buka di dashboard secara nasional itu, di beberapa kelurahan itu belum mengirim datanya. Itu yang kita panggil, kenapa, masalahnya apa dan kita bantu untuk kirim datanya,” terang Adriana.
Adriana melanjutkan, sejauh ini sudah ada kurang lebih 55 persen data pelaku koperasi dan UMKM ter-submit. Hari ini, didorong untuk mencapai 70 persen.
Ia berharap, data ini nantinya bisa menjadi acuan penting untuk membangun UMKM di Provinsi Papua Tengah, sebagaimana Mimika kini masuk ke dalam wilayah administrasi Papua Tengah.
“Bukan hanya data UMKM saja tapi bagaimana nanti ada data-data khsusus untuk Papua Tengah. Kan ada tim pengendali inflasi, itu kan untuk Papua Tengah masih di Mimika, itu menjadi hal penting yang harus diperhatikan baik oleh pemerintah daerah, bagaimana pemerintah daerah mau menekan kalau tidak ada data,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Mimika, Ouceu Satyadipura menjelaskan, idealnya, data yang sudah ter-submit di dashboard sama dengan data yang tercatat secara manual. Namun, apabila terdapat selisi data berarti ada beberapa yang belum ter-submit sehingga diupayakan agar segera ter-submit.
Sebab, pendataan ini dilakukan secara online dan terintegrasi secara langsung dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UMKM selaku pemilik hajat.
“Kalau sekarang dengan aplikasi yang ada kita bisa lihat petugasnya siapa, dan yang bisa lihat bukan cuman saya, tapi yang di pusat lihat siapa nama mitra yang belum selesai itu,” imbuhnya. (**)