Timika-jurnalpapua.id
Menyikapi tragedi beruntun yang terjadi di Kota Timika akhir-akhir ini, dimana satu persatu nyawa melayang di jalanan lantaran Miras, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Organisasi Kemahasiswaan lainnya menggelar pertemuan untuk mencari solusi dari masalah ini.
Sebenarnya Miras bukan hanya menyebabkan nyawa melayang karena kecelakaan lalulintas, tapi juga menjadi penyebab terjadinya aksi kriminalitas.
Hadir sebagai narasumber Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra, Anggota DPRD Reddy Wijaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika, Petrus Paliamba serta Distributor Minuman Beralkohol Bram Raweyai. Acara berlangsung di Kafe One Republik Jalan Budi Utomo, Selasa (17/10/2023) kemarin.
Hadri pula beberapa tokoh lainnya seperti tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama, tokoh intelektual pun turut hadir dalam diskusi tersebut.
Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan bahwa pihaknya dari kepolisian untuk kasus yang terjadi seperti laka lantas hingga konvensional sebagian besar dilatarbelakangi si pelaku maupun korban itu terlalu over konsumsi miras. Sehingga yang terjadi dia tidak bisa mengendalikan dirinya sendiri.
“Dari kami sudah berupaya untuk ambil langkah, tidak banyak dari mereka yang konsumsi milo karena lebih murah dan untuk mabuknya sangat cepat,” ujar Kapolres.
“Minuman lokal, produksinya kami lakukan tindakan hukum karena itu sangat membuat dampak negatif. Kebanyakan tempat produksi banyak di wilayah Miktim. Kita interogasi pelaku dan tanya bahan yang digunakan, air dari kali, campurannya obat nyamuk bakar, ini salah satu yang mereka lakukan. Ini tidak saling menyalahkan tapi bagaimana kedepan masyarakat bisa terproteksi, agar saudara, keluarga bisa terhindar dari yang berbahaya seperti ini,” paparnya.
Pemilik distributor minuman beralkohol tunggal di Kabupaten Mimika Bram Raweyai mengatakan bahwa dia merasa bertanggungjawab sebagai distributor. Menurutnya minuman beralkohol yang langsung berhubungan dengan pabrik menurutnya itu legal
“Kalau pabrikan itu ijin resmi, cukai resmi, saya jual barang ini bukan untuk orang mati, sama dengan rokok barang bercukai dalam pengawasan itu dibawah pengawasan. Kadar juga ada takaran,” katanya.
“Minuman tidak pabrikan ini kan yang tidak berijin dan tidak tahu kepastiannya, yang dicampur dengan obat nyamuk,” lanjutnya.
Ia telah merasa bahwa semua orang pasti telah menunjuk dirinya seakan sebagai objek utama yang mengakibatkan banyak peristiwa terjadi.
“Pasti semua tunjuk saya karena saya yang resmi miras. Solusi saya tawarkan kita bikin group untuk menginformasikan di mana tempat yang legal ini, supaya informasi ini bisa sampai ke aparat hukum. Kita bikin aturan jam buka kah, jam 11 malam sudah tutup, sore buka,” ucapnya.
Diskusi ini menghasilkan delapan poin sebagai berikut:
1. Mendorong DPRD untuk merevisi Perda yang lama atau membentuk perda inisiatif baru tentang tata niaga dan pengendalian miras di Mimika
2. Mendorong Pemerintah agar membentuk Perbup baru tentang pengendalian Miras tentang pembatasan jadwal penjualan miras dan tempat penjualan miras
3. Mendorong adanya pembentukan Tim untuk melakukan monitoring dan pengendalian terhadap Minuman Keras di Timika
4. Mendorong kepolisian agar melakukan sweping atau monitoring secara keberlanjutan terhadap peredaran minuman lokal serta yang membawa kendaran dalam keadaan mabuk
5. Membuat Grup WA yang fokus melakukan pada pengendalian, pelaporan dan evaluasi terhadap titik peredaran Miras, Rokok Sinte dan Jenis Narkoba Lainnya
6. Mendorong Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Dan Lembaga Pendidikan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya miras dan narkoba
7. Mendorong adanya tempat khusus bagi penikmat minuman keras (minum dan mabuk dalam satu tempat tersebut).
8. Mendorong PERBUP baru tentang pelarangan peredaran minuman lokal (**)