Timika-jurnalpapua.id
Sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam menertibkan peredaran Miras, Bupati Mimika mengeluarkan surat keputusan serta membentuk tim terpadu untuk turun langsung ke lapangan memastikan dan menertibkan penjualan minuman beralkohol yang menyalahi aturan.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng saat memimpin rapat koordinasi teknis dengan kepolisian, TNI, Kejaksaan pengadilan negeri dan pimpinan OPD dilingkup Pemda Mimika yang digelar di Hotel Swissbellin Timika, Selasa (24/10/2023) menegaskan, bahwa tim yang dibentuk harus turun langsung menertibkan penjualan Miras yang dinilai melanggar aturan.
“Miras membunuh manusia bila dikonsumsi secara berlebihan. Maka dari itu, tim yang dibentuk harus tertibkan tempat penjualan dan jam penjualan. Jangan buka selama 24 jam,” tuturnya.
Kendati demikian, ia tidak memungkiri jikalau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penjualan minuman beralkohol cukup besar. Namun dirinya meminta agar jam operasi penjualan bisa dibatasi, sehingga warga paham mengenai jam dan waktu dalam mengkonsumsi Alkohol.
“Memang kita tidak bisa tutup total, tapi harus dibatasi dan ditata ulang. Kita juga butuh alkohol, tapi jangan sampai minum berlebihan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, bahwa pelarangan secara total terhadap penjualan minuman beralkohol
tidak bisa dilakukan lantaran tidak ada aturan baku yang mengaturnya.
“Yang bisa kita lakukan adalah mengatur tata niaganya dan jam operasional penjualan agar warga tidak bisa membeli dalam waktu 24 jam,” paparnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Timika, Kasdim Mimika Mayor dan Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Timika. Mereka sepakat untuk bisa melakukan penertiban jam operasional penjualan Miras, serta mengecek kandungan alkohol (etanol) dalam setiap minuman yang diperjualbelikan, agar warga bisa mengetahui jenis minuman mana yang berbahaya untuk kesehatan.
“Mengkonsumsi alkohol sah-sah saja apabila dalam batas normal. Jangan sampai minum sampai mabuk dan merusak diri,” pungkasnya. (**)