Timika-jurnalpapua.id
Menyikapi berita simpang siur mengenai kepengurusan yang tidak sah, Ketua Harian KONI Mimika Simon Kasamol.SH menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi SK yang sah dari KONI Provinsi Papua Tengah dan akan dilantik pekan depan.
Saat ditemui wartawan di Kantor KONI Mimika, Kamis (25/10/2023), Simon menegaskan, bahwa Surat Keputusan Pengurus KONI Kabupaten Mimika adalah sah karena sudah ditandatangi oleh Pj Gubernur Papua Tengah selaku Ketua Umum KONI Provinsi dan telah memiliki legalstanding secara hukum maupun secara admnistrasi.
“Jadi tetap kita akan pelantikan pengurus minggu depan, karena kita adalah pengurus yang sah,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa Bupati Mimika Eltinus Omaleng selaku ketua umum KONI Mimika pada saat menggelar Musyawarah Olahraga Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) tanggal 14 September 2023 adalah bentuk kepedulian kepada cabor-cabor yang mempersiapkan diri untuk persiapan PON 2024.
“Saat itu ada 26 ketua cabor yang hadir, dan menggelar Musorkablub dan itu kuorum,” paparnya.
Simon menjelaskan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) Pengukuhan dari KONI Provinsi Papua Tengah, sehingga dinyatakan sah untuk menjalankan Induk Organisasi Olahraga di Kabupaten Mimika.
Kasamol mengatakan, dari sisi legalitas, pengurus KONI Mimika sudah memperoleh SK dari KONI Provinsi Papua Tengah dengan Nomor 01 Tahun 2023 tentang pengukuhan personalia pengurus KONI Mimika masa bhakti 2023 – 2027 yang ditandatangani PJ Ketua Umum KONI Provinsi Papua Tengah Dr Ribka Haluk S.Sos MM pada tanggal 12 Oktober 2023.
Simon menyebutkan, pada diktum keempat Surat Keputusan KONI Papua Tengah Nomor 01 Tahun 2023 disebutkan, “Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan KONI Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku lagi.”
Lanjut dikatakan, bahwa keputusan yang diambil Ketua Umum
KONI atau Bupati Mimika kala itu karena ada fakta peristiwa, dimana ada kevakuman pengurus selama 8 bulan dan dianggap sudah tepat karena ada beberap cabor yang tidak bisa melakukan kegiatan karena terkendala administrasi, khususnya bagi para atlit yang ikut pra PON serta mereka yang dapat wildcard untuk ikut PON Aceh-Sumut 2024.
“Semua cabor ini mau persiapan tapi kepengurusan tidak berjalan, karena ketua umum saat itu tersandung kasus dugaan korupsi,” ujarnya.
Menurutnya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir adalah persiapan untuk ikut PON. Diragukan apabila kepengurusan yang bermasalah tidak akan bisa mengusulkan dana dalam anggaran perubahan.
“Ini adalah inisiatif dari ketua umum KONI untuk menyelamatkan cabor-cabor yang akan ikut bertanding ke PON Aceh-Sumatera. Harus ada kepengurusan yang baru. Harus bentuk tim formatur, bupati bersama ketua-ketua cabor menunjuk Simon Kasamol (saya) untuk menyiapakan komposisi kepengurusan yang baru untuk mendaptkan legalitas berupa SK untuk bisa dilantik. Kalau ada yang bilang itu tidak sah, saya mau katakan
sebenarnya pertemuan kemarin itu isinya Musorkablub, dan itu sudah sesuai dengan AD/ART KONI pasal 30 ayat 3 dan 4, dan memenuhi kuorum karena terdiri dari ketua 26 cabor,” tuturnya.
Ia berharap agar semua pihak bisa bersikap legowo dan menerima kenyataan yang ada tanpa membuat aksi maupun statemen yang membuat publik menjadi bertanya-tanya.
“Saat ini KONI Mimika fokus pada pelantikan. Jangan bawa dendam untuk membatasi dan merongrong KONI Mimika. Hari ini cabor butuh keselamatan untuk bisa ikut pertandingan. Kalau ribut begini akan menghambat persiapan PON. Mari kita tinggalkan ego sentral. SK ini sudah keluar sebelum Johannes Rettob divonis bebas. Saya harap pelantikan tetap jalan, ibu gubernur. silahkan turun lantik kami. Kami mau tidak ada lagi masalah politik atau masalah pribadi yang dimasukkan kedalam organisasi KONI,” imbuhnya. (**)