TIMIKA – jurnalpapua.id
Kini Kabupaten Mimika resmi memiliki 8 Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Delapan faskes yang menyandang status BLUD, yaitu Puskesmas Timika, Puskesmas Timika Jaya, Puskesmas Karang Senang, Puskesmas Wania, l Puskesmas Pasar Sentral, Puskesmas Mapurujaya, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan. Tiga faskes terakhir baru saja lulus penilaian yang dilakukan pada Selasa, 31 Oktober 2023 di Ballroom Hotel Horison Ultima, Mimika, Papua Tengah, Selasa (31/10/2023).
Rapat pertemuan yang secara resmi dibuka oleh Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang ini bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi kelayakan; Puskesmas Mapurujaya, PSC 119 dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan untuk ditetapkan menerapkan BLUD.
Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, Marselino Mameyau mengatakan, sesuai dengan amanah dari permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD dan sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 981/2327/Keuda- (Keuangan Daerah), Permenkes tanggal 18 Mei 2018 perihal percepatan penerapan PPK BLUD Bidang Kesehatan, Permenkes Nomor 43 tahun 2019 bahwa Dinas Kesehatan Kab/kota harus mendorong Puskesmas untuk menerapkan PPK BLUD dengan tujuan peningkatan Pelayanan Kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis Dinas seperti puskesmas, diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi BLUD.
Ia menjelaskan, penerapan PPK BLUD bagi Puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan, ada kelebihan-kelebihan yang didapat diantaranya yakni adanya kemandirian dan fleksibiltas untuk mengelola anggaran Puskesmas tanpa menunggu penetapan anggaran karena resiko sakit bisa terjadi kapan saja pada setiap orang.
Menindaklanjuti hal tersebut di tahun 2021 telah ditetapkan puskesmas Timika sebagai PPK BLUD, di tahun 2022 bertambah 4 Puskesmas yang telah ditetapkan sebagai PPK BLUD sehingga sdh menjadi 5 Puskesmas yang ditetapkan sebagai PPK BLUD, dan atas perkenan TYME semoga hari ini dengan kegiatan ini bertambah lagi Fasilitas Kesehatan yang menerapkan PPK, BLUD 3 unit.
“Tentunya suatu kebanggaan tersendiri karena kabupaten Mimika bisa menginisiasi penerapan PPK BLUD di Provinsi Papua di tahun 2021, dan saat ini tetap menjadi kabupaten pertama yang telah memiliki Puskesmas yg sdh menerapkan PPK BLUD,” jelas Marselino kepada wartawan.
Staf Ahli Bupati Mimika, Bidang Hukum dan Politik, Septinus Timang mengatakan, saat ini dituntut inovasi pelayanan publik yang semakin cepat dan berkualitas.
Kata Septinus, BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dan kemandirian dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Instansi Kesehatan seperti Puskesmas dan unit lainnya sebagai bagian dari pelayanan Publik Khusus bidang Kesehatan dituntut semakin meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat menjadi lebih efisien, efektif dan tentunya berkualitas.
Amanah Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 29 tahun 2018 tentang BLUD, diharapkan Puskesmas diagendakan oleh pemerintah untuk ditingkatkan menjadi Puskesmas BLUD. Penerapan BLUD bagi puskesmas ini tentu bukan tanpa alasan, dengan menjadi BLUD puskesmas lebih fleksibel dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada Masyarakat dengan menerapkan kaidah-kaidah manajemen yang baik, berkesinambungan dan berdaya saing.
“Untuk di ketahui bahwa kita patut berbangga hati, sampai saat ini di Provinsi Papua Tengah, baru Kabupaten Mimika yang memiliki Puskesmas BLUD, tahun 2022 sudah ada S Puskesmas BLUD, semoga bertambah hari ini menjadi 8 dan ini menjadi motivasi bagi kabupaten Lain untuk belajar di kabupaten Mimika, karena mem-BLUD-kan Puskesmas termasuk Rencana Strategis kemenetrian Kesehatan 2020-2024, yang salah satu indikatornya adalah presnetase Puskesmas yang menerapkan BLUD dengan target 2022-2024 adalah 40%,60% dan 90%,” terang Septinus dalam sambutannya.
Dengan menetapkan Unit kerja sebagal BLUD, dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD.
Lanjutnya, pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.
“Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD tetap memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan,” pungkasnya.(**)