TIMIKA – jurnalpapua.id
Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) Kabupaten Mimika Stingal Johnny Beanal mengaku kecewa atas isu pelantikan Majelis Rakyat Papua Tengah (MRP).
Hal tersebut karena tidak sesuai dengan kouta atau jumlah ketentuan yang ditetapkan per kabupaten/kota, dimana masing-masing 5 sampai 6 kursi sesuai sosialisasi pembentukan dan jumlah keanggotaan anggota MRP oleh Gunernur Papua Tengah pada 14 April 2023 lalu di Nabire dan juga mengenai peraturan Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor 9 tahun 2023 terkait pembentukan jumlah keanggotaan MRP.
Lebih lanjut dikatakan bahwa, pada waktu sosialisasi di Nabire, pihaknya sebagai pimpinan Lemasa juga diundang secara resmi dan mendengar langsung sosialisasi tersebut. Bukan hanya pimpinan lembaga yang diundang, namun juga termasuk pimpinan gereja dan perwakilan tokoh perempuan.
Namun kenyataannya perwakilan MRP utusan Kabupaten Mimika hanya ditetapkan hanya kursi anggota MRP saja.
“Pertanyaan kami pimpinan kelembagaan adat Lemasa mewakili masyarakat adat di kabupaten rasa kecewa karena kami kehilangan 2 kursi dari penetapan 4 kursi. Maka dua kursi tersebut indikasinya akan dialihkan ke kabupaten lain,” pungkasnya. (**)