
TIMIKA – jurnalpapua.id
Bupati Mimika, Eltinus Omaleng mengajukan delapan Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika untuk dibahas dan ditetapkan sebagai produk hukum di Mimika.
Delapan Ranperda tersebut langsung diserahkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng didampingi Pj Sekda Mimika, Robert Mayaut dan diterima langsung Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng didampingi Wakil Ketua I DPRD Mimika, Aleks Tsenawatme pada Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah nom APBD Kabupaten Mimika tahun 2023, Rabu (15/11/2023).
Adapun 8 Raperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mimika untuk ditetapkan sebagai produk hukum, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, Perda tentang Perlindungan Seni dan Budaya, Kabupaten Mimika, Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua, dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Hari ini kami memenuhi undangan DPRD Mimika terkait Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika tentang Pembahasan Rancanangan Peraturan Daerah nom APBD Kabupaten Mimika tahun 2023, dan kami telah menyerahkan Ranperda kepada DPRD untuk dibahas bersama yang nantinya akan ditetapkan menjadi produk untuk ditetapkan di Mimika,” kata Omaleng.
Penyerahan materi 8 Raperda tersebut 3 Raperda merupakan inisiatif DPRD Mimika dan 5 Raperda merupkana usulan dari Pemerintah Kabupaten Mimika.
Sementara Ketua DPRD Mimika Anton Bukaleng menyampa terima kasih kepada Bupati Mimika yang telah menyampaikan Ranperda kepada DPRD.
“Terimakasih kepada saudara Bupati Mimika yang telah menyampaikan rancangan Perda untuk dibahas bersama DPRD dan menjadi satu landasan hukum untuk diterapkan di Mimika,” terangnya. (**)
Discussion about this post