TIMIKA – jurnalpapua.id
Tim Terpadu yang dibentuk oleh Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE., MH bersama Forkopimda beberapa waktu lalu rupanya membuahkan hasil.
Secara khusus untuk Tim Terpadu pengendalian dan penertiban minuman beralkohol. Sejak menggelar sidak pertama kali pada tanggal 23 November 2023 pada penumpang KM Tatamailau dan KM. Sabuk Nusantara 77, tim terpadu berhasil mengamankan Miras olahan sebanyak 178, 05 liter.
Kemudian pada sidak kedua tanggal 26 November 2023 pada penumpang KM Sirimau, tim gabungan kembali berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 536,9 liter.
Sedangkan sidak ketiga yang digelar Kamis 7 Desember 2023, tim gabungan hanya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10,1 liter saja.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Mimika, Selvina Pappang kepada wartawan mengatakan, bahwa pihaknya melakukan sidak tersebut sebagai tindak lanjut dari perintah Bupati Mimika beberapa waktu lalu, yang secara khusus membentuk tim terpadu untuk pengamanan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, galian C dan masalah pertanahan.
“Tim kami ditugaskan untuk pengamanan minuman beralkohol. Kami tim gabungan sudah melakukan sidak selama 3 kali, dan hasilnya begitu banyak. Sudah ada ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus dan Sopi yang kami amankan,” ungkapnya.
Selanjutnya untuk proses pemusnahan barang yang berhasil diamankan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan daerah (bupati-red) yang nantinya akan memimpin kegiatan pemusnahannya.
“Kami tunggu jadwal dari beliau, karena Pak Bupati yang harus hadir saat semua barang bukti ini dimusnahkan,” paparnya.
Sementara tim yang terlibat dalam pengawasan minuman beralkohol yang masuk lewat pelabuhan Pomako terdiri dari Tim Disperindag, Tim Satpol PP, Tim Distrik Mimika Timur, Tim Polsek KP3 Laut, Tim Polsek Mimika Timur, POM AD, Koramil Mimika Timur dan Tim Syahbandar. (**)