TIMIKA – jurnalpapua.id
Masa pemerintahan Bupati Omaleng resmi diperpanjang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga 6 September 2024. SK perpanjangan masa jabatan sudah diterima langsung oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng di Jakarta. Hal ini ia ungkapkan saat ditemui di Jakarta, Jumat (29/12/2023)
Bupati Omaleng mengatakan perpanjangan masa jabatan dilakukan oleh Kemendagri karena awalnya masa jabatan disebut hanya sampai 31 Desember 2023 sebagaimana Pasal 201 Undang Undang Pilkada. Namun dengan adanya gugatan sejumlah kepala daerah yang keberatan dengan pemotongan masa jabatan dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masa jabatan kepala daerah yang dilantik Tahun 2019 tetap diperpanjang hingga masa jabatan berakhir lima tahun yakni pada Tahun 2024.
“Seperti kami di Mimika dilantik Tahun 2019, awalnya disebut berakhir 31 Desember 2023 tapi setelah keputusan MK dan sekarang sudah ditindaklanjuti Mendagri, jadi masa jabatan dihitung sejak tanggal pelantikan bukan Pilkada,” jelas Bupati.
Dengan keputusan ini maka masa jabatan Bupati Omaleng tetap berakhir pada 6 September 2024 atau tepat dua bulan sebelum pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024.
Bupati Omaleng yang juga berencana maju menjadi Gubernur Papua Tengah menyatakan, meskipun tahapan Pemilihan Gubernur dilaksanakan saat dirinya masih menjabat, bukan berarti harus mengundurkan diri. “Kalau saya mau maju jadi Gubernur, bukan mundur tapi cuti kampanye,” tegasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini menjadi kesempatan bagi Bupati Omaleng untuk menuntaskan program pembangunan yang sedang dijalankan baik itu infrastruktur jalan, bangunan perkantoran dan program lainnya.(**)