TIMIKA – jurnalpapua.id
Menyikapi pemberitaan mengenai kondisi keuangan daerah diakhir Tahun 2023, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mimika Jania Basir Rantedanun mengungkapkan, jikalau dirinya mampu membuktikan kinerja positif dengan mencatat realisasi keuangan sebesar 82 persen lebih. Hal itu ia ungkapkan Kamis (11/1/2024).
Jania mengungkapkan, dalam kurun empat bulan terakhir sejak ia ditunjuk kembali menjadi Plt Kepala BPKAD, pihaknya berupaya untuk meningkatkan kinerja realisasi keuangan. Pada 7 September 2023, ketika baru dilantik, realisasi keuangan masih berada di angka 34 persen. “Dalam empat bulan kita kerja target dan akhirnya bisa mencapai 82 persen lebih,” katanya.
Kinerja keuangan ini menurutnya, justru meningkat dibanding Tahun 2022 lalu yang hanya mencapai 69 persen dengan utang yang mencapai ratusan miliar. Ia mengakui adanya kemungkinan utang yang masih tersisa dari Tahun Anggaran 2023 karena dari OPD sebagai pengguna anggaran tidak mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke BPKAD.
Tapi pada Desember 2023, BPKAD memproses 7582 SP2D berdasarkan SPM yang diajukan oleh OPD. Jika ditotal secara keseluruhan selama setahun mencapai 21.445 dan sebagian besar menumpuk pada semester akhir Tahun 2023.
Jania mengatakan, seluruh pegawai di BPKAD telah berupaya untuk melayani semua SPM yang masuk dari OPD dengan bekerja bahkan 24 jam penuh. Adapun kesalahan seperti kurang bayar pada pihak ketiga salah satunya CV Enea Indah yang mengerjakalan salah satu proyek di Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika dengan nilai kontrak sekitar Rp 900 juta, itu bukan karena kesalahan BPKAD.
Dijelaskan bahwa, BPKAD memproses pembayaran berdasarkan tagihan dari OPD. Dalam hal ini tagihan CV Enea itu terjadi kesalahan pada SPM yang diajukan Bagian Kesra. Dimana sisa tagihan masih sekitar Rp 600 juta, tapi oleh Bagian Kesra hanya diajukan sekitar Rp 300 juta. Itu terjadi karena Bagian Kesra keliru, sebab CV Enea sudah menerima pembayaran uang muka Rp 280 juta, tapi kembali dipotong pada saat penagihan 100 persen. Jadi terpotong dua kali. “Itu yang konfirmasi Pak Joni Pata selaku kontraktor pelaksana kegiatan,” ungkapnya.
Jadi dalam hal tersebut, Jania menegaskan bahwa kesalahan bukan oleh BPKAD karena hanya memproses SPM yang masuk dari OPD. “Kami keluarkan SP2D sesuai dengan SPM yang masuk,” tegasnya.
Berikut mengenai, adanya tagihan yang tidak diproses, Jania menjelaskan, ada ribuan SPM yang masuk ke BPKAD bahkan ada juga yang ke Bank Papua. Setidaknya ada 10 SPM yang tidak dapat diproses karena ada kesalahan dan harus diperbaiki oleh OPD, namun hingga penutupan kas, SPM yang baru belum diajukan.
Ia juga menjawab adanya tudingan yang menyebutkan bahwa kesalahan pembayaran kepada CV Enea Indah itu terjadi karena pejabat BPKAD turut serta dalam wisata rohani ke Israel bersama tokoh agama dan masyarakat. Ia menegaskan bahwa, tidak ada pejabat keuangan yang turut serta dalam perjalanan tersebut. Justru, seluruh perangkat keuangan bekerja dari pagi hingga pagi untuk melayani pengajuan tagihan dari pihak ketiga melalui OPD.
Sementara itu, untuk pembayaran gaji pegawai yang dilakukan sebelum penetapan APBD, dikatakan Jania, dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2023 tanggal 29 Desember yang mengatur pengeluaran kas mendahului APBD. Bukan hanya gaji, tapi pengeluaran kas mendahului penetapan APBD dilakukan untuk mendanai keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kebutuhan mendesak yang dimaksud adalah, kebutuhan daerah dalma rangka pelayanan dasar masyarakat, belanja yang bersifat mengikat dan wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan perundang-undangan dan pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan atau masyarakat.(**)
Discussion about this post