TIMIKA – jurnalpapua.id
Guna mempercepat capaian program kerja dilingkup pemerintahan, Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) kepada sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemda Mimika. Proses penyerahan dilakukan di Pendopo Rumah Negara, Selasa (13/2/2024).
Dalam arahannya, Bupati Eltinus menyampaikan, bahwa penyerahan DPA adalah momen yang sudah dinanti-nanti oleh semua OPD karena hari ini merupakan langkah awal yang akan jadi pedoman tiap-tiap OPD dalam melaksanakan program kerja serta kegiatan yang tertuang dalam DPA tahun anggaran 2024.
“Saya berharap kegiatan yang dibiayai APBD 2024 ini segera dilaksanakan tanpa menunggu lama, agar berjalan lancar dan tidak menumpuk pada akhir tahun seperti tahun kemarin,” tuturnya
Ditambahkan pula, bahwa hal ini menjadi pedoman pengelolaan pelaksanaan dan realisasi APBD 2024 dalam rangka mewujudkan kesatuan langkah dalam melaksanakan sistem keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran serta akuntabel.
Pimpinan OPD harus mentaati dengan sungguh-sungguh mekanisme dan prosedur yang berlaku dalam proses pelaksanaan pelelangan secara transparan.
Selain itu, ia juga menitipka lima pesan kepada masing-masing pimpinan OPD yang akan menjadi pelaksana dan pengguna anggaran.
Pertama.
Pimpinan OPD wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan yang termuat dalam DPA dengan penuh rasa tanggung jawab.
Kedua.
Ketiga. Pimpinan OPD tetap melaksanakan evaluasi dan pengawasan selama kegiatan berlangsung dalam mendukung kesuksesan administrasi dengan sasaran kegiatan yang ingin dicapai.
Keempat. Pimpinan OPD harus menganalisa, mengamati dengan cermat manfaat kegiatan yang dapat dinikmati oleh masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung dan menyelesaikan kendala yang dihadapi.
Kelima. Pimpinan OPD harus bisa mempertanggungjawabkan secara berkala dan teratur semua dana yang menjadi tanggungjawab saudara dalam rangka percepatan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (**)