TIMIKA – jurnalpapua.id
Kebijakan Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH dalam membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) dan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan mendapat apresiasi dan pujian dari umat Islam Mimika. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mimika, Ust Muh Amin Ar, SAg saat menyampaikan tausyah di Masjid Jabal-Rahmah Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, Sabtu (16/3/2024).
Menurut pria tambun ini, kebijakan itu merupakan bentuk kepedulian Bupati Mimika kepada umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa, dan tentunya patut mendapat apresiasi dari seluruh umat Islam di Kabupaten Mimika.
“Langkah ini patut kita acungi jempol karena Pak Bupati hadir sebagai pemimpin bagi semua umat di Kabupaten Mimika. Tidak ada Bupati yang seperti ini. Ini kebanggaan kami sebagai umat Islam, karena Pak Bupati tidak membeda-bedakan umat beragama,” katanya.
Dikatakan lagi, bahwa intruksi tersebut lengkap dengan sanksi bagi yang melanggar aturan, dimana setiap THM yang kedapatan melanggar intruksi ini, maka akan dikenakan sanksi terberat, yakni penutupan hingga pencabutan izin usahanya.
“Sangat luar biasa. Ini jadi pengingat bagi umat Islam secara khusus untuk tidak melanggar aturan selama bulan suci Ramadhan. Terima kasih Pak Bupati atas perhatiannya kepada kami umat Islam di Timika,” imbuhnya. (**)