TIMIKA – jurnalpapua.id
Dalam rangka menegakkan intruksi Bupati Mimika, Dr. Eltinus Omaleng, SE, MH yang membatasi jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mimika menggandeng Polres Mimika melakukan pengawasan ke tempat hiburan malam yang tersebar di Timika, Papua Tengah, Sabtu (16/3/2024).
Hal itu dilakukan untuk memastikan tempat hiburan malam tidak beroperasi selama bulan Ramadhan tahun 2024 sebagaimana yang tertuang dalam instruksi Bupati Mimika.
Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembatasan Waktu Operasional Tempat Hiburan dan Larangan Penimbunan Bahan Makanan Selama Bulan Suci Ramadhan bagi Umat Muslim, Hari Raya Paskah bagi Umat Kristiani dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah di Kabupaten Mimika Tahun 2024.
Kepala Dinas Satpol-PP Kabupaten Mimika, Ronny S. Marjen, yang memimpin kegiatan tersebut menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam agar mematuhi instruksi bupati di mana jam buka pada pukul 19:00 WIT dan tutup pukul 22:00 WIT.
“Kehadiran kita untuk mengingatkan para pemilik tempat hiburan malam untuk mentaati apa yang menjadi larangan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan serta menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dan hari raya Paskah bagi umat Kristiani,” tutur Ronny.
Selain mengawasi tempat hiburan malam, Satpol-PP bersama Polres Mimika juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menjual di atas trotoar.
“Kepada mereka yang menjual di atas trotoar, kita ingatkan untuk tidak lagi menjual di atas trotoar. Tidak hanya pedagang, warga yang parkir kendaraan di atas trotoar juga kita ingatkan. Kita berharap apa yang kita sampaikan dapat dipahami dan diikuti masyarakat,” imbuhnya. (Redaksi)
Discussion about this post