TIMIKA – jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika di tahun 2024 kembali mengalokasikan sejumlah anggaran untuk menjalankan program padat karya di 18 Distrik.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, Yohana Paliling saat ditemui awak media di Hotel Horison Diana, Jumat (22/3/2024) mengatakan, jikalau di tahun 2024 ini, sejumlah anggaran dialokasikan secara bervariasi kepada setiap distrik untuk menjalankan program padat karya.
“Untuk 2024 anggaran yang dialokasikan bervariasi yakni Rp3 miliar sampai Rp5 miliar. Nilai 3 miliar itu diberikan untuk Distrik yang bisa kita jangkau sedangkan Distrik di pedalaman anggaran yang dialokasikan sebesar 5 miliar,” katanya.
Menurutnya, alokasi anggaran tahun 2024 untuk program padat karya meningkat dibanding alokasi tahun 2023 lalu.
“Perubahan anggaran tahun lalu (2023) dialokasikan anggaran dengan nilai 2 miliar kepada masing-masing Distrik untuk menjalankan program padat karya,” terang Yohana.
Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan Perkebunan dan Holtikultura Kabupaten Mimika itu menerangkan program padat karya hadir untuk memberdayakan masyarakat setempat,
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di setiap kampung.
“Padat karya yang dilakukan dengan swakelola, untuk memberdayakan masyarakat setempat. Padat karya tidak boleh datangkan masyarakat dari luar untuk mengerjakan kegiatan tersebut, tapi harus manfaat masyarakat lokal karena kegiatan yang membutuhkan konsultan atau pihak ketiga itu lain lagi dan itu bukan kegiatan padat karya,” tegas Yohana.
Jenis kegiatan padat karya seperti pembangunan drainase, membangun jembatan kayu, membuka akses jalan, pemeliharaan balai desa dan lainnya tergantung kebutuhan Distrik yang tidak melibatkan pihak ketiga.
Guna memaksimalkan program tersebut Bappeda memberikan pelatihan khusus bagi pegawai Distrik yang mengelola program padat karya.
“Kita sudah lakukan pelatihan dan pendampingan bagi aparat Distrik yang nantinya akan mengelola dana tersebut karena ini uang negara, makanya harus dikelola dengan ketentuan yang berlaku sehingga pengelola harus diberikan pelatihan,” terangnya. (**)