TIMIKA – jurnalpapua.id
Dalam Rangka Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil Mimika menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sekaligus monitoring evaluasi kinerja pelayanan adminduk.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Tembaga pada Jumat (5/7) dibuka oleh , Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika Marthen Tappi Mallisa. dalam sambutannya mengatakan, Forum konsultasi publik merupakan, ajang evaluasi kinerja berupa peningkatan pelayanan publik terkait administrasi kependudukan (Adminduk).
“Dalam hal ini Disdukcapil sebagai penyelenggara adminduk pelayanan publik harus bisa mengkoordinasikan antara keinginan masyarakat dengan pelayanan yang diberikan selama ini,” katanya.
Menurutnya, FKP menjaring aspirasi dari seluruh pemangku kepentingan dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi dari setiap perwakilan yang hadir, sehingga nantinya bisa mendapatkan kesamaan persepsi dalam mencari solusi atas kendala yang ditemukan dilapangan sehingga dapat membenahi diri dalam melayani masyarakat Mimika.
Hal ini harus menjadi perhatian untuk lebih meningkatkan pelayanan sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan dalam melakukan pengurusan dokumen kependudukan serta terus mensosialisasikan arti pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan sesuai dengan slogan yang dicanangkan oleh kementerian dalam negeri direktorat jenderal administrasi kependudukan tentang “GISA” (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan). Dimana sadar kepemilikan dokumen kependudukan, sadar pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan, sadar pemutakhiran data kependudukan dan sadar melayani administrasi kependudukan menuju masyarakat yang bahagia.
“Tentunya kita sangat mengharapkan dari berbagai elemen dalam penyelenggaraan pelayanan publik harus sesuai arahan presiden supaya kita satu data. Kenapa seperti itu supaya dalam pelayanan kepada masyarakat tidak salah. Kami sangat mengharapkan agar semua dapat mensinkronisasikan data yang ada,”ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Anwar Kala dalam laporannya menyampaikan, dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan, undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagai mana telah diubah dengan undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2013 tentang perubahan pelayanan publik, Peraturan presiden nomor 39 tahun 2019 tentang satu data Indonesia.
“Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika,,”pungkasnya. (**)