TIMIKA – jurnalpapua.id
Bangunan Kantor Distrik Jita kini sudah tidak layak pakai. Hal ini disampaikan langsung Kepala Distrik Jita, Suto Rontini kepada awak media di Hotel Horison Diana, Senin (8/7/2024).
Dijelaskan, gedung kantor distrik yang dibangun sejak tahun 2006 tersebut sudah mengalami kerusakan berat, mulai dari meja, kursi, dinding bangunan, toilet, atap dan lainnya sudah tidak layak untuk dijadikan tempat pelayanan publik.
“Saya berharap tahun depan pemerintah bangun kami punya kantor. Karena kantor selama ini sudah tidak layak huni,Sudah sejak 2006 kalau tidak salah, saat Distrik Jita dimekarkan jadi kondisi bangunan masih yang dulu,” katanya.
Suto menjelaskan tahun 2023 kemarin sudah ada desain plan namun belum diakomodir pada tahun 2024.
Akibat kerusakan gedung, kata Suto pelayanan publik di Distrik Jita ikut terhambat
“Akhirnya menghambat pelayanan. Pegawai maupun masyarakat tentu tidak nyaman. Siapapun pasti tidak akan nyaman,” ungkapnya.
Suto menerangkan, jumlah pegawai yang bekerja dikantor tersebut sebanyak 30 orang.
Di Distrik Jita, terdapat 14 unit rumah Kadistrik dan pegawai. Namun sama seperti gedung distrik, perumahan tersebut dibangun ketika pemekaran distrik.
“Rumah pegawai ada 14 unit rumah kadistrik dan pegawai ada beberapa unit yang ditempati pegawai yang sisanya kosong. Kalau rumah jabatan Kepala Distrik, memang itu rumah yang dibangun sejak awal kantor itu dibangun satu paket dan ada beberapa rumah yang sudah ditempati memang tapi butuh perbaikan,” pungkasnya. (**)