TIMIKA – jurnalpapua.id
Polres Mimika memusnahkan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu yang senilai Rp 60 juta di Mako Polres Mimika mile 32, Rabu (13/11/2024).
Barang bukti yang dimusnahkan seberat 37,46 gram itu berasal dari jumlah awal seberat 39,46 gram yang disita oleh Sat Reserse Narkoba Polres Mimika dari tangan tersangka I pada Rabu (30/10/2024) dikawasan Bandara Mozes Kilangan.
“Jadi 37,46 gram sabu-sabu ini jika dijual mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta,” kata Kapolres Mimika, AKBP I Komang Budiartha saat press release pemusnahan narkotika.
Disampaikan Kapolres Mimika, bahwa penegakan terhadap tersangka sebagai pengedar ini diketahui rencananya akan mengedarkan kepada konsumen yang ada di Kabupaten Yahukimo.
“Ini pertama kalinya ditangkap pengedar lintas kabupaten,”ujar AKBP I Komang.
Diterangkan Kapolres bahwa tersangka ini baru pertama kali menerima atau mendapatkan paket narkotika jenis sabu sebanyak satu paket besar melalui seseorang kurir yang tidak dikenal.
“Dia dapatkan barang ini pada Jumat tanggal 25 Oktober 2024 di Jalan Bougenville. Selain tersangka yang sudah diamankan, ada satu DPO berinisial Y,” terang AKBP I Komang.
Kata Kapolres, dari 39,46 gram sabu-sabu, selain 37,46 gram yang dimusnahkan, 1 gram disisihkan untuk uji lab dan 1 gram untuk bukti dipersidangan.
“Atas perbuatannya, dikenakan pasal
Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” kata I Komang. (**)