TIMIKA – jurnalpapua.id
Sebuah mobil dinas jenis pick-up diduga digunakan untuk kepentingan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) dalam perhelatan pemilu di Kabupaten Mimika. Kendaraan tersebut terlihat dihiasi atribut yang mencolok terkait salah satu paslon yang menggelar kampanye pada Sabtu (23/11/2024).
Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, saat dimintai keterangan oleh wartawan, menyatakan akan segera memeriksa dugaan tersebut. “Nanti kami cek,” jawab Pj Bupati singkat.
Kasus ini mencuat di tengah pengawasan ketat terhadap penyalahgunaan fasilitas negara selama masa kampanye. Publik di Mimika juga menyerukan transparansi dan tindak lanjut yang serius untuk menjaga integritas proses pemilu di daerah tersebut.
Larangan pemakaian mobil dinas untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 304 ayat (1), Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
Lalu pada ayat 2 menjelaskan tentang fasilitas negara itu salah satunya adalah ‘sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya’.(**)
Discussion about this post