TIMIKA – jurnalpapua.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika melalui Ketua Divisi Hukum, Hironimus Ladoangin Kia Ruma menegaskan, bahwa Pleno rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat Distrik wajib dilakukan di tempat terbuka dan diliput wartawan.
Tempat terbuka menurut Hironimus, bisa berupa aula, ruang pertemuan, ataupun outdoor yang bisa disaksikan masyarakat umum dan media.
“KPU tegaskan harus dilakukan secara terbuka dan diliput wartawan. Jangan sampai wartawan mau liput langsung dicegat. Saya ingatkan harus diliput wartawan, sebagai syarat terbuka dari KPU, yang penting wartawan harus kenakan ID,” ucap Hironimus di GOR Futsal, jalan poros SP2-SP5, Jumat (29/11/2024).
Penentuan tempat dan jadwal pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat distrik sambungnya, adalah kewenangan PPD, akan tetapi pemindahan tempat pleno harus atas pengetahuan dan keputusan KPU agar dilakukan supervisi.
“Saya sudah minta ke distrik-distrik yang lakukan pleno di hotel itu supaya tertibkan administrasinya, dan PPD masing-masing sementara siapkan,” katanya.
Logistik dari distrik wilayah pegunungan secara keseluruhan, telah tiba di Timika. Pleno rekapitulasi perolehan suara distrik pegunungan harus melakukan pleno di Timika, karena terkendala keamanan dan penerangan.
“Karena alasan keamanan dan terkendala dengan penerangan dan cuaca, maka pleno harus dilakukan di Timika,” imbuhnya.(**)