TIMIKA – jurnalpapua.id
Massa pendukung pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 03 melakukan aksi damai di depan GOR Futsal SP5, tempat pelaksanaan pleno tingkat kabupaten.
Aksi damai dari massa pendukung Paslon nomor urut 3 menuntut pengembalian suara di Kwamki Narama dan Tembagapura yang dihilangkan oleh penyelenggara.
Dimana pada aksi tersebut massa membawa spanduk yang diantaranya bertuliskan, kembalikan suara AIYE jangan mencurang, PPD dan KPU harus jujur, Distrik Tembagapura, Kwamki Narama, dan Hoya mohon dikembalikan suaranya, Kwamki Narama: suara murni 3327 kurangi 2818, Tembagapura: suara murni 7 ribu dikurang 6312, siapa yang kurangi..? KPU..?
Pada aksi damai tersebut, mereka meminta ada penjelasan dari Ketua KPU Mimika dan Ketua Bawaslu. Setelah difasilitasi oleh pihak Polres Mimika, kedua pimpinan hadir dan menyampaikan beberapa penjelasan.
Salah satu orator yang juga Ketua DPC Partai Garuda Mimika, Litinus Hagabal mengatakan, suara AIYE banyak yang hilang dibeberapa tempat, mulai dari Kwamki Narama, Tembagapura sampai permasalahan PSU.
“Oleh itu, kami minta suara AIYE dikembalikan,” katanya.
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, berkaitan dengan menghilangkan suara itu kena pidana. Namun perlu diketahui bahwa proses perhitungan rekapitulasi dari bawah naik ke atas, mulai KPPS, PPS, PPD, sampai di KPU Mimika. Saat ini sudah sampai tingkat kabupaten yang berdasarkan hasil dari distrik untuk selanjutnya di sahkan.
“Kenapa suara hilang, bukan karena KPU Mimika, tapi kembali pada penyelenggara tingkat di bawah. Karena penyelenggara pemilu itu berjenjang,” katanya.
Kata dia, kemarin juga masyarakat di Kwamki Narama minta 11 ribu dengan sistem bungkus untuk Paslon 02. Tetapi itu tidak mungkin, karena Mimika tidak mengenal itu.
Kemudian untuk Agimuga, PPD sudah menyampaikan bahwa sudah dilakukan melalui proses dengan benar. Dimana setiap orang datang dan menusuk. “Tapi kalau bungkus maka akan di PSU. Dan pihaknya percaya dengan PPD,” ujarnya.
Kemudian untuk Kwamki Narama, memang dalam proses pleno ditingkat kabupaten sering terjadi protes, sehingga dilakukan mediasi. Hasil mediasi PPD diminta melakukan perbaikan. Namun pada saat pleno kabupaten, PPD tetap membacakan hasil yang ada dan itu sudah disahkan.
“Dari kondisi itu, saksi dari 03 sudah mengajukan keberatan,” ujar Dete.
Sementara untuk Tembagapura, hal yang sama dan pada saat pleno tingkat kabupaten, pihaknya menghadirkan pengawas distrik (Pandis). Dimana ada perubahan dari 7000 ke 6000 dan itu merupakan rekomendasi Pandis.
“Dari semua itu sudah dilakukan pengisian form keberatan. Dan kami di kabupaten tidak pernah mengalihkan suara dan lainnya,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Mimika, Frans Wetipo mengatakan, semua berniat baik, namun perlu disampaikan bahwa di tingkat kabupaten dilakukan berjenjang.
Seperti Bawaslu kalau ada perbedaan pasti dilakukan koreksi, mulai DPT sampai suara.
“Terkait adanya dugaan kecurangan, semua bisa melakukan melaporkan dengan disertai dengan bukti. Karena ada prosedur dan mekanisme yang ada,” tuturnya.(**)