TIMIKA – jurnalpapua.id
Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin didampingi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2025 kepada OPD untuk dilaksanakan.
Usai menyerahkan DPA, Pj Bupati mengatakan penyerahan DPA merupakan langkah awal sebagai pedoman masing masing organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang telah di rencanakan pada tahun anggaran 2025.
Dia juga menekankan kepada pimpinan OPD sebagai penyelenggara anggaran untuk mengelola anggaran secara transparan dan sesuai dengan perencanaan awal.
“Yang perlu menjadi perhatian kita semua, mulai dari tahapan perencanaan, pelelangan, kontrak harus dilakukan secara profesional,” kata Pj Bupati.
Lanjut dikatakan, setiap program yang telah direncanakan benar-benar menyentuh kepada masyarakat, karena sejatinya tugas ASN adalah melayani dan memberdayakan dan mensejahterahkan masyarakat.
Pj Bupati menambahkan, bahwa pengelolaan keuangan merujuk pada keputusan Menteri Keuangan nomor 29 tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah, dalam rangka efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
“Diharapkan pelaksanaan pengelolaan APBD tahun anggaran 2025 mengacu pada keputusan menteri keuangan tersebut yang menjadi pedoman pengelolaan pelaksanaan keuangan daerah tahun anggaran 2025 dalam mewujudkan prinsip pengelolaan APBD yang lebih mengutamakan pelayanan kepada masyarakat serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tertib administrasi, tepat sasaran, transparan dan akuntabel. (**)
Discussion about this post