TIMIKA- jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Mimika nyatakan sikap untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Mimika, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan yang dihadiri unsur Forkopimda, ketua dan anggota FPK, FKUB, FKDM, TKDD Kabupaten Mimika termasuk Paguyuban di Mimika itu dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, jalan Cendrawasih SP2, Rabu (12/2/2025).
Pj Sekda yang hadir dalam pertemuan itu menjelaskan bahwa kegiatan yang diprakarsai Kesbangpol Mimika itu dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten Mimika menjelang penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Mimika yang terlaksana di tahun 2024 yang lalu.
Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika pada kesempatan itu mengatakan bahwa Tahun 2024 merupakan tahun politik yang telah dilalui bersama dengan aman dan damai.
“Saat ini sedang berlangsung proses sidang sengketa Pemilukada Kabupaten Mimika di Mahkamah Konstitusi. Hasil dari keputusan MK itu merupakan yang terbaik dan dapat diterima masyarakat Mimika,” kata Pj Sekda.
Menurutnya, deklarasi damai oleh Para Pasangan Calon dan para pendukung untuk tetap jaga kamtibmas di tengah perbedaan sudah dilakukan termasuk siap menang dan siap kalah.
Pemerintah mengimbau kepada masyarakat simpatisan paslon untuk menerima hasil putusan MK dan tidak membuat gerakan tambahan.
“Kita berharap apapun hasil putusan MK masyarakat dapat menerima itu karena siapapun yang terpilih itu adalah pemimpin daerah yang bakal memimpin Daerah ini untuk lima tahun kedepan, ujarnya.
Adapun pernyataan kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama pada pertemuan tersebut.
Berikut pernyataan kesepakatan itu,
Pada hari ini Rabu tanggal dua belas bulan Februari Tahun 2025 bertempat di Kantor BPKAD Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kami yang bertanda tangan di bawah ini,
Para Kepala Suku se-Kabupaten Mimika, Para Ketua Kerukunan se-Kabupaten Mimika, Para Pimpinan Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat se-Kabupaten Mimika, bahwa dengan ini kami sepakat untuk mematuhi hal-hal sebagai berikut
Pertama, bahwa kami sebagai bagian dari warga Masyarakat Kabupaten Mimika, berkewajiban bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika menciptakan suasana kondusif dalam rangka mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan dan koordinasi pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Mimika.
Kedua, Kami menyatakan bahwa demi menjaga suasana kehidupan yang kondusif, maka kami bertindak untuk dan atas nama semua warga Masyarakat dari berbagai suku,agama, dan ras untuk tidak akan melakukan peperangan antar suku, etnis dan Kelompok dengan alasan apapun juga sebagaimana yang pernah terjadi di Kabupaten Mimika.
Ketiga, Bahwa apabila di kemudian hari ternyata terjadi pembunuhan, pemerkosaan dan kecelakaan lalu lintas baik menabrak manusia maupun Binatang peliharaan serta tindakan kriminal lainnya yang merugikan pihak tertentu di Kabupaten Mimika, untuk menyelesaikannya, maka pihak korban tidak melakukan tindakan pembalasan dan atau mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pelaku/keluarganya, melainkan menyerahkan sepenuhnya/ kepada aparat Kepolisian yang berwenang.
Keempat, Bahwa untuk menciptakan suasana kehidupan Masyarakat yang kondusif di Kabupaten Mimika, maka kami berjanji tidak akan membawa dan atau menggunakan senjata tajam berupa Panah, Tombak, Parang, Tulang Kasuari dan Badik serta alat tajam lainnya ditempat umum yang dapat menimbulkan keresahan Masyarakat maupun mengancam keselamatan jiwa orang lain dan apa bila ditemukan ditempat Umum, maka akan dilakukan Tindakan tegas oleh aparat Kepolisian.
Kelima, Apabila terjadi pelanggaran hukum, maka Kepala Suku, Waemung/Panglima Perang dan kelompok Masyarakat yang bertikai bertanggung-jawab secara hukum terhadap kelompoknya dan Siap menerima konsekuensi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Pasal 55 KUHP: Pelaku utama tindak pidana yaitu orang yang melakukan/menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan.
Pasal 56 KUHP: Pelaku pembantu tindak pidana yaitu orang yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
Keenam, Bahwa jika terjadi pelanggaran atas angka 3, angka 4 dan angka 5 hurf a dan huruf b diatas, maka akan diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)
Discussion about this post