TIMIKA- jurnalpapua.id
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah diingatkan untuk tidak berkeliaran saat jam kerja.
Pernyataan ini ditekankan Penjabat Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin saat membuka rapat koordinasi Distrik se Kabupaten Mimika yang dilaksanakan di Hotel Horison Ultima, jalan Hasanuddin pada Selasa (11/2/2025).
Sebagai ASN punya tanggung jawab yang besar sebagai pelayan masyarakat dan segala sesuatu yang dilakukan selalu menjadi perhatian masyarakat.
“Sebagai pelayanan masyarakat harus menunjukkan integritas. Kita sadar bahwa sebagian dari kita melakukan tugas di lapangan tetapi jangan dimanfaatkan dengan berkeliaran dengan seragam ke tempat- tempat belanja apalagi berkeliaran di mall saat jam kerja,” ujarnya.
Pj Bupati dalam kesempatan itu meminta kepada kepala Distrik dan Kepala OPD untuk meningkatkan hal ini kepada staf dan pegawainya untuk berkeliaran saat jam kerja.(**)
Discussion about this post