TIMIKA – jurnalpapua
Seorang ayah (LA) di Timika dilaporkan atas perbuatan keji yakni menyetubuhi anak kandungnya (VA) berulangkali selama tiga tahun berjalan.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban (NF) ke kantor polisi setelah korban mengadu kepadanya lantaran korban sudah tidak tahan atas perlakuan ayah kandungnya yang kerap mengancam akan membunuhnya apabila nafsu syahwatnya tidak dipenuhi.
Pelaku yang tinggal di Jalan Hasanuddin Arena Lama, kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk pemeriksaan tahap selanjutnya.
Menurut penuturan korban, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada Senin (10/2/2025) lalu sekitar pukul 13.00 WIT.
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2025) membenarkan kasus tersebut.
“Kami sudah terima laporan, dan pelaku LA sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 bilah parang di Kantor Unit PPA Satreskrim Polres Mimika,” terangnya.
Perlu diketahui, kasus persetubuhan tersebut sudah dilakukan pelaku semenjak korban masih duduk di kelas 1 SMP hingga kelas 3 SMP saat ini.
Atas kejadian tersebut, ibu korban NF (40) mendatangi SPKT Polres Mimika di Jalan Cendrawasih, Timika pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 10.00 WIT guna membuat laporan polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pelaku LA berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Mimika di depan Toko Jarwal yang terletak di Jalan Hasanuddin, pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 18.00 WIT. (**)
Discussion about this post