TIMIKA, jurnalpapua.id
Sebagian besar Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah pada tahun 2024 yang digunakan untuk pendidikan politik dan kebutuhan Parpol, belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mimika.
Bantuan keuangan kepada Parpol di Kabupaten Mimika berdasarkan perolehan kursi di DPRD Mimika. Berikut daftar yang menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Mimika, partai Golkar, Nasdem, PKB, PDIP, Demokrat, Perindo, PBB, PSI, Hanura dan Gerindra.
Berdasarkan keterangan Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba sebagian besar Parpol belum menyampaikan LPJ tahun 2024.
Yang belum menyampaikan LPJ Partai Nasdem, PKB, Demokrat, PSI dan Gerinda.
Partai Politik yan mendapatkan bantuan keuangan hasil Pemilu 2019 – 2024 untuk mempersiapkan laporan pertanggungjawaban penggunaannya untuk dapat diberika kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang undangan
“Kami harap yang belum menyampaikan laporan segera di sampaikan, pasalnya di tanggal 25 Februari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit penggunaan anggaran yang diperuntukkan bagi Parpol,” kata Yan.
Parpol yang tidak menyampaikan LPJ, tidak akan dicairkan anggaran bantuan untuk tahun berikutnya.
Dijelaskan, ada salah satu partai politik yang bantuan keuangan tidak dicairkan pada tahun 2024 lantaran tidak menyampaikan LPJ penggunaan anggaran bantuan pada tahun 2023 lalu.
Yan juga menegaskan kepada parpol agar memprioritaskan bantuan tersebut untuk pendidikan politik.
Discussion about this post