TIMIKA, jurnalpapua.id
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2025 sebanyak 488 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2023 mulai melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Ratusan guru ini akan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika.
Sementara terkait surat keputusan (SK) para guru, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Petrus Yumte mengatakan masih dalam proses.
“SK para guru sementara proses dan para guru dapat melaksanakan tugas sesuai SPMT yang ada,” kata Pj Sekda kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Terkait hak (gaji) para guru akan disesuaikan dengan tanggal dimana mereka mulai melaksanakan tugas.
“Yah soal pembayaran apa yang menjadi hak mereka kita sesuaikan dengan tanggal dimana mereka mulai bekerja, walaupun sebetulnya pembayaran gaji itu berdasarkan SK, tetapi nanti kita sesuaikan karena tidak mungkin orang kerja baru tidak di bayar,” ujar Sekda.
Sekda juga mengingatkan kepada OPD terkait untuk tidak gegabah dalam mengambil kebijakan sehingga pada saat pembayaran hak para guru tidak bermasalah.
Discussion about this post