TIMIKA, jurnalpapua.id
Selama bulan puasa Pemerintah Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah akan membatasi operasi tempat hiburan malam (THM) yang berada di Mimika.
Terkait Pembatasan operasi THM, Pemerintah Kabupaten Mimika akan mengeluarkan surat edaran (SE) yang akan diberikan kepada pemilik THM di Mimika.
“Surat edaran sudah kami siapkan dan segera didistribusikan ke setiap THM untuk diketahui sehingga pelaksanaan ibadah puasa ini bisa berjalan dengan penuh sukacita,” ungkap Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin, Kamis (27/2/2025)
Pj Bupati mengatakan pembatasan THM ini sebagai bentuk menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Memastikan tempat hiburan malam di Mimika benar-benar menjalankan surat edaran tersebut, Pj Bupati meminta Satpol-PP untuk menjalankan pengawasan dalam rangka menjaga kondusifitas masyarakat yang sedang menjalani ibadah puasa.
Discussion about this post