ADVERTISEMENT
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Selasa, September 22, 2026
No Result
View All Result
  • Login
Jurnal Papua
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
No Result
View All Result
Jurnal Papua
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa
ADVERTISEMENT
Home Uncategorized

Sudah Bayar Denda Adat Rp 1,5 Miliar, Tapi Pelaku Masih Ditahan, Ini Jawaban Hukum Negara!

admin by admin
Maret 8, 2025
in Uncategorized
0

TIMIKA – jurnalpapua.id

Kasus pembunuhan yang menimpa pria berinisial TW di Jalan Cenderawasih, Lorong Setia Damai, pada 8 Maret 2024, telah memasuki babak baru. Pelaku, yang merupakan istri korban, telah divonis 5 tahun penjara. Dan baru menyelesaikan pembayaran adat yang berlangsung hampir satu tahun.

ADVERTISEMENT

Namun, meskipun denda adat senilai Rp 1.500.050.000 telah dibayarkan, keluarga pelaku masih mempertanyakan mengapa pelaku belum bisa langsung dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas).

Ketua RT 05 Kampung Bintang Lima Kawamki Narama, Anton Wonda, menjelaskan bahwa setelah terjadi kesepakatan adat antara pihak korban dan pelaku, masyarakat berharap pembayaran denda bisa menjadi jalan bagi pelaku untuk segera bebas.

BacaJuga:

Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran

Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran

September 21, 2026
Meriahkan HUT ke-81 TNI, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer

Meriahkan HUT ke-81 TNI, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer

September 20, 2026
Bupati Mimika Johannes Rettob Laporkan Papua News Online ke Polisi, Soroti Pemberitaan yang Dinilai Hoaks dan Provokatif

Bupati Mimika Johannes Rettob Laporkan Papua News Online ke Polisi, Soroti Pemberitaan yang Dinilai Hoaks dan Provokatif

September 20, 2026
Advertisement. Scroll to continue reading.

“Penyelesaian adat ini mereka cari hampir satu tahun baru bisa terkumpul dan dibayarkan kemarin. Masyarakat maunya kalau sudah bayar adat, sudah bisa keluar,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025)

Menurutnya, ada ketidaksepahaman di masyarakat mengenai perbedaan antara penyelesaian hukum adat dan hukum negara. Mereka berharap dengan telah dibayarnya denda adat, maka pelaku bisa segera dibebaskan.

ADVERTISEMENT

Kasih Kamtib Lapas Mimika, Mahrika Way, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa serta-merta membebaskan pelaku hanya berdasarkan penyelesaian adat. Dalam hukum negara, keputusan pengadilan sudah bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) dan harus dijalankan sesuai aturan.

“Kami dari lapas prinsipnya mengikuti undang-undang. Jika ada perdamaian, proses selanjutnya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kalau kita mau keluarkan bersangkutan, itu harus melalui proses pengadilan, tidak bisa langsung dilakukan,” jelasnya.

Saat ini, pelaku sudah menjalani masa hukuman selama satu tahun. Untuk dapat mengurangi atau membebaskannya lebih cepat, diperlukan mekanisme hukum seperti PK yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bahtara Efata Kemuliaan Surga (YLBHBKS) Frengky Kambu, menyebutkan bahwa satu-satunya jalur hukum untuk mengupayakan kebebasan adalah melalui PK.

“Proses PK memakan waktu sekitar 4 bulan atau lebih, tergantung dari Mahkamah Agung. Jika memang ada bukti baru yang bisa meringankan hukuman, maka ada peluang untuk dikurangi atau bahkan dibebaskan,” katanya.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat tentang perbedaan antara penyelesaian adat dan proses hukum negara. Jika ingin penyelesaian adat menjadi pertimbangan dalam peradilan, maka harus dilakukan sebelum vonis dijatuhkan.

“Ketika seseorang ditangkap polisi, di situlah kesempatan terbaik bagi masyarakat untuk berunding dan menyelesaikan masalah secara adat. Jika sudah masuk ke pengadilan, maka hukum positif akan berlaku sepenuhnya,” tambah Frengky Kambu.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan memahami bahwa hukum adat tetap memiliki tempat dalam penyelesaian sengketa, tetapi tidak serta merta membatalkan putusan pengadilan. Kedua sistem ini harus berjalan berdampingan dan diselaraskan dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa hukum adat dan hukum negara berjalan secara berdampingan tetapi tetap berbeda dalam mekanisme pelaksanaannya.

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat mengenai bagaimana hukum negara dan hukum adat bekerja. Beberapa hal yang perlu dipahami adalah Hukum adat tidak menggugurkan hukum negara. Penyelesaian adat penting untuk menjaga perdamaian di masyarakat, tetapi tidak serta-merta membebaskan seseorang dari hukuman negara.

Kedua, pentingnya menyelesaikan masalah sebelum sampai ke pengadilan. Jika penyelesaian adat dilakukan sejak awal di tingkat kepolisian dan disepakati oleh kedua belah pihak, kasus bisa saja tidak sampai ke meja hijau.

Peninjauan Kembali (PK) sebagai opsi hukum. Jika ada bukti baru atau alasan kuat, keluarga pelaku dapat mengajukan PK ke Mahkamah Agung agar hukuman bisa ditinjau ulang.

Kesabaran dan pemahaman hukum diperlukan. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan memahami bahwa proses hukum membutuhkan waktu dan harus dijalankan sesuai prosedur. (**)

Previous Post

Polisi Gagalkan Penyelundupan Senjata Untuk KKB di Puncak 

Next Post

Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Related Posts

Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran

Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran

September 21, 2026
Meriahkan HUT ke-81 TNI, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer

Meriahkan HUT ke-81 TNI, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer

September 20, 2026
Bupati Mimika Johannes Rettob Laporkan Papua News Online ke Polisi, Soroti Pemberitaan yang Dinilai Hoaks dan Provokatif

Bupati Mimika Johannes Rettob Laporkan Papua News Online ke Polisi, Soroti Pemberitaan yang Dinilai Hoaks dan Provokatif

September 20, 2026
Sertijab dan Lepas Sambut Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad, Pangdivif 3 Tekankan Kepemimpinan, Solidaritas dan Kesiapan Satuan

Sertijab dan Lepas Sambut Danbrigif 20/IJK/3 Kostrad, Pangdivif 3 Tekankan Kepemimpinan, Solidaritas dan Kesiapan Satuan

September 19, 2026
Khairul Anwar Ditemukan Tewas di Jalan Poros SP 5 Timika, Brimob Berhasil Amankan Pelaku

Khairul Anwar Ditemukan Tewas di Jalan Poros SP 5 Timika, Brimob Berhasil Amankan Pelaku

September 18, 2026
Bupati Mimika Launching ATCS, 51 CCTV Awasi Lalu Lintas dan Keamanan Kota Timika

Bupati Mimika Launching ATCS, 51 CCTV Awasi Lalu Lintas dan Keamanan Kota Timika

September 17, 2026
Next Post
Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Jamin Keamanan di Nduga, Kapolres VJ Imbau Umat Muslim Selalu Ibadah Ramadhan 1446H

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Polisi Tembak Mati Seorang Warga di Timika

Agustus 2, 2026
Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

Helikopter PK IWS Milik Intan Angkasa Jatuh di Jila, 4 Penumpang Dinyatakan Meninggal Dunia

September 10, 2025
Prajurit Yonif Raider/Buaya Putih Banjar, Praka Wahriadi Bancin

Lagi, Satu Prajurit TNI Yonif 323 Buaya Putih/Banjar Gugur Tertembak di Beoga Puncak Papua

Juli 30, 2026
KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

KKB Diduga Tembak Tiga Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya di Distrik Muliama, Dua Tewas, Satu Kritis

September 9, 2026
Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

Pj Sekda Mimika: Warga Timika Harus Manfaatkan Lahan Kosong untuk Bertani dan Beternak

0

Hello world!

0

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0
Kejari Mimika Tuntaskan Eksekusi Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Disetor ke Kas Negara

Kejari Mimika Tuntaskan Eksekusi Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Disetor ke Kas Negara

September 22, 2026
Empat Rekomendasi Pansus DPRK Mimika Diserahkan, Pemkab Pastikan Segera Ditindaklanjuti

Empat Rekomendasi Pansus DPRK Mimika Diserahkan, Pemkab Pastikan Segera Ditindaklanjuti

September 22, 2026
Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian Mimika, Rekomendasikan PK Permendagri dan Langkah Hukum

Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian Mimika, Rekomendasikan PK Permendagri dan Langkah Hukum

September 22, 2026
Pertumbuhan Penduduk Terus Meningkat, Pemkab Mimika Waspadai Munculnya Pemukiman Kumuh

Pertumbuhan Penduduk Terus Meningkat, Pemkab Mimika Waspadai Munculnya Pemukiman Kumuh

September 22, 2026
VIDEO JURNAL PAPUA
← Geser untuk melihat video lainnya →
@jurnalpapua89

Browse by Category

  • AI News
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pemerintahan
  • Peristiwa
  • Piala Dunia 2026
  • Politik
  • Traveling
  • Uncategorized
  • Wamena
  • World Cup 2026
Jurnal Papua

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Politik
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Peristiwa

© 2023 Jurnalpapua.id - Design byJurnal Papua.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
POST TERBARU
Kejari Mimika Tuntaskan Eksekusi Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Disetor ke Kas Negara
Kejari Mimika Tuntaskan Eksekusi Uang Pengganti Rp31,3 Miliar, Disetor...
Empat Rekomendasi Pansus DPRK Mimika Diserahkan, Pemkab Pastikan Segera Ditindaklanjuti
Empat Rekomendasi Pansus DPRK Mimika Diserahkan, Pemkab Pastikan Segera...
Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian Mimika, Rekomendasikan PK Permendagri dan Langkah Hukum
Pansus DPRK Mimika Tegaskan Kapiraya Bagian Mimika, Rekomendasikan PK...
Pertumbuhan Penduduk Terus Meningkat, Pemkab Mimika Waspadai Munculnya Pemukiman Kumuh
Pertumbuhan Penduduk Terus Meningkat, Pemkab Mimika Waspadai Munculnya Pemukiman...
Pansus DPRK Mimika Rekomendasikan Rp2,419 Triliun untuk Pemenuhan Hak 1.440 Pekerja Freeport
Pansus DPRK Mimika Rekomendasikan Rp2,419 Triliun untuk Pemenuhan Hak...
Penyaluran Dana Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Bappeda Minta OPD Lengkapi Dokumen
Penyaluran Dana Otsus Mimika Baru 41,93 Persen, Bappeda Minta...
Satgas Damai Cartenz Beri Pendampingan Psikologi kepada Personel di Sinak
Satgas Damai Cartenz Beri Pendampingan Psikologi kepada Personel di...
Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran
Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi...
Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi Narkoba, Bullying dan Tawuran
Kasat Binmas Polres Mimika Ingatkan Pelajar SMAN 1 Jauhi...
Disdukcapil Gandeng Tiga OPD Wujudkan Mimika Satu Data, Data ASN hingga Subsidi Minyak Tanah Diintegrasikan
Disdukcapil Gandeng Tiga OPD Wujudkan Mimika Satu Data, Data...
Disperindag Mimika Uji Coba e-Mitan Oktober, Pembelian Minyak Tanah Gunakan Barcode
Disperindag Mimika Uji Coba e-Mitan Oktober, Pembelian Minyak Tanah...
Dukcapil Mimika Gelar FKP, Wabup Emanuel: Jangan Sekadar Formalitas, Harus Jadi Dasar Perbaikan Layanan
Dukcapil Mimika Gelar FKP, Wabup Emanuel: Jangan Sekadar Formalitas,...
← Geser untuk berita lainnya →