TIMIKA- jurnalpapua.id
Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika melaksanakan sosialisasi pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik (PEKPPP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika tahun 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika jalan Cendrawasih pada Selasa (11/3/2025).
Sosialisasi yang dibuka secara resmi oleh Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin ini dihadiri langsung Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Otok Kuswandaru.
Pj Bupati dalam sambutannya mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana diamanatkan dalam surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 659 tahun 2024.
Kata Pj Bupati, pelayanan publik merupakan salah satu indikator utama dalam menilai kinerja pemerintahan daerah.
“Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita sebagai aparatur pemerintah untuk memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. oleh karena itu, kegiatan sosialisasi ini menjadi sangat penting agar kita semua memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana melakukan pemantauan dan evaluasi pelayanan publik secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Pj Bupati.
Dengan sosialisasi dapat mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Mimika serta menemukan solusi yang inovatif untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Pj Bupati juga menyampaikan PEKPPP menjadi bahan refleksi bagi kita semua untuk terus melakukan perbaikan dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga masyarakat Kabupaten Mimika benar-benar merasakan manfaat dari kebijakan dan program yang kita jalankan.
Sementara itu Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan-RB, Otok Kuswandaru menyebut ASN memiliki tugas untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berkualitas kepada masyarakat.
Pelayanan yang baik akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Ketika masyarakat sejahtera maka ASN juga akan sejahtera.
Pelayanan yang baik itu ketika pelayanan itu langsung menyentuh kepada masyarakat dan masyarakat merasa puas terhadap pelayanan yang diberikan.
“Jangan mempersulit pelayanan jika pelayanan bisa dipercepat, sebagaimana instrumen Presiden Prabowo bahwa birokrasi kita harus mempermudah dan mempercepat pelayanan,” ujar Otok.
Indikator untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas, sebagai ASN harus selalu siap dan responsif terhadap masalah dan pengaduan yang disampaikan masyarakat.
OPD juga diminta untuk meningkatkan kolaborasi antar OPD yang nantinya dapat memudahkan pelayanan.
Integrasi sangat dibutuhkan dalam pelayanan. Dengan integrasi masyarakat akan semakin dimudahkan dan kepuasan pelayanan dapat terwujud.
Untuk lebih memudahkan pelayanan, Deputi Bidang Pelayanan Publik itu berharap OPD di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mimika dapat melakukan inovasi-inovasi baru dengan memanfaatkan perkembangan teknologi saat ini.
“Setelah semua dilakukan perlu dilakukan wawancara masyarakat terkait seberapa jauh kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan,” tutupnya.
Discussion about this post