TIMIKA- jurnalpapua.id
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Provinsi Papua Tengah menggelar rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Mimika tentang penyampaian usulan peresmian pimpinan defenitif DPRK Mimika periode 2024-2029 yang dilangsungkan di ruang rapat DPRK Mimika jalan Cenderawasih, Rabu (12/3/2025).
Dalam rapat paripurna itu DPRK mengusulkan Primus Natikapereyau dari fraksi Golkar sebagai ketua DPRK Mimika periode 2024-2029.
Selanjutnya Asri Akas dari fraksi kebangkitan bangsa sebagai wakil ketua I, Karel Wijangge wakil ketua II fraksi demonstrasi Indonesia perjuangan dan Ester Tsenawatme dark jalur pengangkatan sebagai wakil ketua III.
Pengusulan pimpinan defenitif DPRK Mimika ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar dan Wakil Ketua Sementara DPRK Mimika, Asri Akas yang disaksikan Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin.
Selanjutnya dilakukan penyerahan SK pengusulan pimpinan defenitif DPRK Mimika secara simbolis kepada Pemerintah Kabupaten Mimika yang diterima langsung Pj Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin.
Ketua Sementara DPRK Mimika Iwan Anwar dalam sambutannya mengatakan penetapan calon pimpinan terpilih anggota DPRK Mimika berdasarkan surat-surat masuk dari pimpinan partai-partai politik yang mempunyai perolehan kursi tebanyak di DPRK Mimika periode 2024-2029 serta surat masuk dari kelompok khusus atau DPRK yang diangkat melalui jalur otsus.
Sebagaiman penjelasan pasal 164 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 disebutkan bahwa partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Kabupaten/Kota berhak mengisi kursi pimpinan DPR Kabupaten/Kota melalui pimpinan partai politik setempat, dengan mengajukan kepada pimpinan sementara DPRK.
“Berdasarkan pengajuan tersebut pimpinan semetara DPRK mengumumkan dalam rapat paripurna,” kata Iwan.
Kata Iwan pengumuman usulan pimpinan definitif DPRK Mimika periode 2024-2029 merupakan amanat pasal 164 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pimpinan DPRD definitif dan sesuai ketentuan pasal 94 ayat (1) peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Selanjutnya keputusan tersebut dijadikan lampiran pengusulan calon pimpinan definitif kepada Gubernur Papua Tengah.
“Kita semua tentunya berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan lancar dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga agenda kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkait dengan tugas dan fungsi DPRK dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin sebut pimpinan DPRK merupakan salah satu alat kelengkapan dewan yang harus segera dibentuk karena pimpinan DPRK mempunyai tugas dan wewenang yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi-fungsi kedewanan.
Tugas pimpinan DPRK sebagaimana diatur dalam undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa pimpinan DPRK mempunyai tugas antara lain memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga instansi vertikal lainnya, dan melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota dprd sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain tugas dan fungsi tersebut, pimpinan dan anggota DPRK juga memiliki tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan daerah untuk kedepannya, peran sentral yang dipegang menuntut pimpinan DPRK untuk memimpin DPRK dengan bijaksana, mewakili kelembagaan DPRK dalam berhubungan dengan lembaga atau instansi lainnya serta lebih menggali aspirasi dari masyarakat,” tutupnya.
Discussion about this post