TIMIKA- jurnalpapua.id
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang lembaga adat yang ditujukan kepada Lembaga Adat Masyarakat Amungme (Lemasa) dan Lembaga Adat Masyarakat Kamoro (Lemasko).
Sosialisasi dilaksanakan dalam dua hari yakni pada Rabu (12/3/2025) dan Kamis (13/3/2025). Hari pertama sosialisasi ditujukan kepada Lemasa dan hari kedua sosialisasi ditujukan kepada Lemasko.
Kepala Badan Kesbangpol Mimika, Yan Selamat Purba menyebut peran Lembaga Adat dan Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan di Kabupaten Mimika sangat penting dan sentral.
Kata Yan, lembaga adat memiliki peran dalam menjaga keseimbangan sosial dan mendukung Pemerintah Daerah.
Lembaga adat berperan dalam melestarikan budaya, membina, melestarikan dan melindungi budaya dan adat istiadat.
“Selain itu lembaga adat juga memiliki peran dalam menjaga keseimbangan sosial, menjaga keserasian dan keselarasan di tengah masyarakat. Menjaga dan mengatur penggunaan sumber daya alam di dalam wilayah hutan adat mereka. Menjaga dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya, juga menentukan hak-hak masyarakat adat secara jelas dalam regulasi peraturan yang dibuat,” ujar Yan.
Tidak hanya itu saja, lembaga adat juga berperan dalam mendukung pembangunan daerah membantu memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan adat istiadat.
Memanfaatkan dan mengawasi hutan untuk kesejahteraan hidupnya. Menentukan hak-hak masyarakat adat, secara jelas dalam regulasi peraturan yang dibuat. Memanfaatkan adat istiadat untuk mewujudkan keadilan, kesejahteraan dan kemandirian.
“Dari hal tersebut di atas sudah sangat jelas peran tanggungjawab Lembaga Adat di Kabupaten Mimika. Untuk itu saya berharap agar Lembaga Adat dari dua Suku Besar Kabupaten Mimika yakni Suku Amungme dan Suku Kamoro dapat segera ditetapkan, sehingga ada kejelasan dari lembaga adat tersebut,” terang Yan.
Pemerintah berharap sosialisasi ini dapat menghasilkan suatu kesepakatan bersama, bahwa tidak ada lagi perpecahan pada setiap lembaga adat.
“Pemerintah Kabupaten Mimika tidak akan mengintervensi dan mencampuri siapa yang akan ditunjuk menjadi Ketua Lembaga Adat, semua diserahkan kepada Tokoh Adat dan Tokoh Masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro, namun Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Mimika selama ini telah memfasilitasi dan memediasi salah satunya melalui kegiatan sosialisasi ini,” sambungnya.
Pemerintah menginginkan permasalahan Lembaga Adat ini dapat segera teratasi, yang selanjutnya dapat ditentukan Lembaga Adat baik melalui Kongres atau Musyawarah Besar Masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro, yang selanjutnya dapat menghasilkan satu Lembaga Adat yang menjadi satu-satunya Lembaga Adat yang sah dan diterima oleh seluruh masyarakat Suku Amungme dan Suku Kamoro.
“Kita semua dapat memegang komitmen bersama untuk mendukung ketua dan pengurus lembaga adat tersebut. Sehingga Lembaga Adat dari dua suku besar ini dapat menjadi pilar utama dalam pembangunan dan kesejahteraan dari Masyarakat Amungme dan Kamoro,” ujarnya.
Discussion about this post