TIMIKA- jurnalpapua.id
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) terbaru Guru PPPK bisa ditempatkan untuk mengajar di Sekolah Swasta.
Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
Mengacu pada Permendikdasmen tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika meminta kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika untuk segera menindaklanjuti peraturan tersebut.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika dapat mempelajari Permen ini dan menjalankannya apa yang menjadi instrumen Pemerintah Pusat,” kata Anggota DPRK Mimika, Rampeyani Rachman.
Menurut Rampeyani, lahirnya Permendikdasmen memberikan kesempatan bagi guru di sekolah swasta untuk mengikuti seleksi PPPK tanpa harus mengundurkan diri dari sekolah yayasan.
“Selama ini yang terjadi, guru- guru yang di sekolah swasta ketika ingin mengikut seleksi PPPK harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Permendikdasmen ini guru sangat terbantu dan tidak perlu lagi mengundurkan diri untuk ikut seleksi dan ketika lolos bisa langsung ditempatkan pada sekolah yayasan dimana guru itu mengabdi,” kata Rampeyani.
Lebih dari itu, Permendikdasmen yang terbaru akan meringankan bebas pihak yayasan yang selama ini membantu pemerintah dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Ketika guru diredistribusikan ke sekolah swasta maka akan meringankan masyarakat pengelola dunia pendidikan dalam memberikan hak atau gaji para guru,” ujarnya.
Discussion about this post