TIMIKA – jurnalpapua.id
Sebanyak 455 usulan program distrik dihasilkan dalam forum OPD yang digelar Bappeda Mimika selama dua hari berturut-turut, Kamis-Jumat (20-21/3/2025). Sedangkan program yang ditolak sebanyak 1.473 dari total 1.928 usulan program.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Mimika, DR. Yohana Paliling kepada awak media menjelaskan, bahwa mayoritas usulan program ditolak karena dianggap bisa diakomodir melalui dana desa, sehingga tidak menjadi tanggungjawab distrik.
Lanjut dikatakan, bahwa alasan lainnya sehingga ditolak karena dianggap belum masuk dalam skala prioritas, belum bisa dilaksanakan karena pertimbangan tertentu.
“Contohnya karena persoalan sengketa tanah, kendala transportasi serta pertimbangan kapasitas anggaran kita,” tuturnya.
Lebih lanjut Yohana mengatakan, bahwa proses ini masih panjang karena akan masuk lagi pada Musrembang Kabupaten, setelah itu akan ditemukan lagi dengan aspirasi masyarakat melalui Pokir DPRK. Kemudian jika KUA PPAS selesai akan lanjut dengan banggar.
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Mimika, Inosensius Yoga Pribadi dalam sambutannya mengatakan, selama dua hari ini telah bersama-sama mengikuti forum perangkat daerah dan kegiatan dilaksanakan dengan diskusi dan pembahasan secara intensif antara pihak distrik dan pihak OPD.
Hal ini dipahami karena persoalan pokok yang dihadapi dalam perencanaan pembanguan adalah terletak pada proses menentukan pilihan program kegiatan yang prioritas untuk didahulukan pelaksanaanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Disisi lain kita dihadapkan pada keterbatasan sumber daya, terutama sumber daya pendanaan, maka pertemuan kali ini penting dalam rangka menyatukan dan menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan dokumen perencanaan strategis yang ada,”kata Yoga.
Yoga berharap, semoga forum perangkat daerah ini memperkaya dan menyempurnakan rancangan RKPD Kabupaten Mimika yang akan diimplementasikan pada tahun 2026 mendatang.
Selanjutnya, hasil kesepakatan antara distrik dengan pihak OPD akan disesuaikan dengan Renja dari OPD untuk dilanjutkan ke Musrenbang Kabupaten yang akan di gunakan sebagai bahan peyusuan rancangan akhir RKPD, yang bertujuan untuk menetapkan arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah serta memastikan usulan prioritas distrik yang telah disepakati dalam kegiatan forum perangkat daerah.
“Kita menyadari bahwa dalam proses untuk mencapai kesepakatan atara pihak distrik dan pihak OPD, pasti terjadi perbedaan pendapat di antara kita namun merupakan tindakan bijak dan arif bila kita menjunjung tinggi dan menghargai pendapat itu sebagai wahana untuk melakukan peyempurnaan baik pada tahap perencanaan, pelaksananan maupun pada tahap pengawasan atas setiap kegiatan agar sesuai dengan target dan sasaran yang telah kita tetapkan bersama,” ungkapnya.
Adapun usulan yang diterima OPD Teknis diantaranya:
- Dinas Pendidikan sebanyak 31 usulan dari 18 distrik.
- Dinas Kesehatan 29 usulan dari 18 distrik.
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang 70 usulan dari 18 distrik.
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan 32 usulan dari 18 distrik.
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung 10 usulan dari 18 distrik.
- Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan 56 usulan dari 16 distrik.
- Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah 14 usulan dari 15 distrik.
- Dinas Perikanan 60 usulan dari 15 distrik.
- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan 45 usulan dari 14 distrik.
- Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga 14 usulan dari 14 distrik.
- Dinas Perhubungan 52 usulan dari 12 distrik.
- Dinas Lingkungan Hidup 19 usulan dari 8 distrik.
- Dinas Komunikasi dan Informatika 10 usulan dari 8 distrik.
- Dinas Perpustakaan dan Arsio Daerah 1 usulan dari 1 distrik.
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 10 usulan dari 2 distrik.
- Bagian Kesra 2 usulan dari 18 distrik.
- Bagian Tata Pemerintahan 0 usulan dari 5 distrik. Artinya tidak ada usulan yang disetujui.
- Bagian Umum dan Perlengkapan 0 usulan dari 4 distrik yang mengajukan usulan.(**)
Discussion about this post